Bilakah Diakuinya Perbedaan Pendapat?
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di
kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu,
tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai ke-benaran. Nabi a telah bersabda,
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad,
kemudian ia be-nar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu
berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala." (HR. Al-Bukhari
dalam Al-I’tisham (7325))
Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia
wajib mengikutinya.
Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat
Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa
menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah,
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang
menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah.
Sesungguh-nya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).