Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir
Ada segolongan orang yang membawa al-Qur'an tetapi mereka berinteraksi dengan tamimah dan sihir; apakah boleh shalat di belakang mereka atau tidak?
Jawaban:
Orang-orang yang melakukan tamimah harus dilihat menge-nai tamimah mereka ini. Jika tamimah tersebut mengandung kesyirikan dan doa kepada selain Allah serta meminta bantuan kepada selain Allah, maka ini adalah syirik terbesar yang keluar dari millah.
Karena berdoa kepada selain Allah dan meminta bantuan kepadanya, padahal tidak ada yang kuasa atas hal itu kecuali Allah, maka itu syirik terbesar. Ini adalah kedunguan dan kesesatan. Disebut sebagai kedunguan karena itu keluar dari millah tauhid yang merupakan millah Ibrahim. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
"Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri." (Al-Baqarah: 130).
Dan disebut sebagai kesesatan karena Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, "Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doanya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memper-hatikan) doa mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka." (Al-Ahqaf: 5-6). Allah Subhannahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa siapa yang berdoa kepada selain Allah, maka ia telah menyembahnya. Tetapi ini tidak bermanfaat baginya, karena yang diseru ini tidak mungkin bisa mengabulkan doanya, walaupun ia berdoa kepadanya hingga hari Kiamat.
Dan disebut sebagai kesesatan karena Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, "Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doanya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memper-hatikan) doa mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka." (Al-Ahqaf: 5-6). Allah Subhannahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa siapa yang berdoa kepada selain Allah, maka ia telah menyembahnya. Tetapi ini tidak bermanfaat baginya, karena yang diseru ini tidak mungkin bisa mengabulkan doanya, walaupun ia berdoa kepadanya hingga hari Kiamat.
Adakah orang yang lebih sesat dibandingkan orang yang berdoa kepada orang yang demikian keadaannya?
Adapun jika tamimah itu berasal dari al-Qur'an atau doa-doa yang diperbolehkan, maka para ulama beselisih mengenai peng-gantungannya, baik digantungkan di leher, tangan, paha, meletak-kannya di bawah bantal, maupun sejenisnya.
Tapi yang kuat dari pendapat-pendapat ulama, menurutku, bahwa itu tidak boleh, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam. Bukan hak kita untuk menetapkan suatu sarana yang tidak ditetapkan oleh syariat. Sebab, menetapkan sebab-sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat itu seperti menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh syariat. Bahkan menetapkan sebab itu pada hakikatnya meng-hukumi bahwa sebab ini berguna.
Jadi, hal itu harus ditetapkan oleh Pengemban syariah. Jika tidak, maka itu adalah senda gurau yang tidak layak bagi seorang mukmin.
Adapun bila melakukan sihir maka jika sihir itu dengan meminta bantuan kepada roh-roh setan, berdoa kepadanya dan sejenisnya, maka itu adalah syirik terbesar yang mengeluarkan dari millah, karena itu adalah kekafiran.
Jika dengan selain itu, maka diperselisihkan di kalangan ahli ilmu, misalnya dengan obat-obatan dan sejenisnya. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturun-kan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, 'Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.'
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isteri-nya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (Al-Baqarah: 102).
Tukang sihir, walaupun tidak sampai pada batas kekafiran, wajib dibunuh, jika tidak bertaubat dari sihirnya.
Karena mem-bunuhnya adalah kemaslahatan baginya dan kemaslahatan bagi selainnya.
Membawa kemaslahatan baginya, karena ia selamat dari meneruskan perbuatan yang haram tersebut atau perbuatan yang mengantarkan kepada kekafiran. Ini baik baginya. Sebab, ketika Allah Subhannahu wa Ta'ala menangguhkan orang kafir dan orang yang melampui batas lagi zhalim, maka itu tidak memberi kemaslahatan tetapi memberikan kemudharatan baginya, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
"Dan janganlah sekali-kali orang kafir menyangka bahwa pem-berian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka adzab yang menghinakan." (Ali Imran: 178).
Fatawa al-Aqidah, Ibnu Utsaimin, hal. 316-318.
No comments:
Post a Comment