Showing posts with label Problematika Juala Beli dan Hukumnya. Show all posts
Showing posts with label Problematika Juala Beli dan Hukumnya. Show all posts

Thursday, September 29, 2016

Problematika Juala Beli dan Hukumnya


Saya mempunyai seorang saudara muhajir (yang hijrah) di Prancis dan menjual minuman keras ( khomer ), bolehkah saya pergi berkunjung kepadanya dan makan dari sebagian hartanya, dan jika dia memberikan hadiah kepada saya, bolehkah saya menerimanya ?

Jawab :

adapun menyebutnya sebagai muhajir ( yang hijrah ) adalah salah, karena muhajir menurut pengertian syari'at adalah orang yang meninggalkan negeri orang-orang kafir menuju negeri Islam karena melarikan diri untuk mempertahankan agamanya, dan inilah yang disebut muhajir, dan lafadz yang lebih umum, muhajir berarti setiap orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah, sedang orang yang pergi meninggalkan negeri Islam menuju negeri orang-orang kafir tidaklah disebut muhajir. Adapun bahwa dia mengumpulkan hartanya dari jual beli minuman keras, maka Allah telah mengharamkan minuman keras dan mengharamkan harganya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat minuman keras, melaknat penjualnya dan pemakan harganya ( harta yang dihasilkan dari jual-beli minuman keras ), mereka semua termasuk dalam sepuluh orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikarenakan minuman keras,