Saya mempunyai seorang saudara muhajir (yang hijrah) di
Prancis dan menjual minuman keras ( khomer ), bolehkah saya pergi berkunjung
kepadanya dan makan dari sebagian hartanya, dan jika dia memberikan hadiah
kepada saya, bolehkah saya menerimanya ?
Jawab :
adapun menyebutnya sebagai muhajir ( yang hijrah ) adalah
salah, karena muhajir menurut pengertian syari'at adalah orang yang
meninggalkan negeri orang-orang kafir menuju negeri Islam karena melarikan diri
untuk mempertahankan agamanya, dan inilah yang disebut muhajir, dan lafadz yang
lebih umum, muhajir berarti setiap orang yang meninggalkan apa-apa yang
dilarang oleh Allah, sedang orang yang pergi meninggalkan negeri Islam menuju
negeri orang-orang kafir tidaklah disebut muhajir. Adapun bahwa dia mengumpulkan
hartanya dari jual beli minuman keras, maka Allah telah mengharamkan minuman
keras dan mengharamkan harganya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melaknat minuman keras, melaknat penjualnya dan pemakan harganya ( harta yang
dihasilkan dari jual-beli minuman keras ), mereka semua termasuk dalam sepuluh
orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikarenakan
minuman keras,
No comments:
Post a Comment