Showing posts with label Siapakah yang boleh memberi Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Siapakah yang boleh memberi Fatwa. Show all posts

Wednesday, September 28, 2016

Siapakah yang boleh memberi Fatwa


1. Pertanyaan:
Sebagian ilmuwan dari kalangan para praktisi dakwah dan sebagian penuntut ilmu (thalib 'ilm), berbicara tentang masalah-masalah syari'at padahal mereka bukan ahlinya. Fenomena ini telah memasyarakat di kalangan kaum muslimin sehingga perma-salahannya menjadi campur baur. Kami mengharap kepada Syaikh yang mulia untuk menjelaskan fenomena ini, semoga Allah me-melihara Syaikh.

Jawaban:
Seorang muslim wajib memelihara agamanya dan hendaknya tidak meminta fatwa dari yang asal-asalan dan tidak berkompeten, tidak secara tertulis dan tidak juga lewat siaran yang dapat dide-ngar dan tidak dari jalan apa pun, baik yang berbicara itu seorang pakar maupun seorang ahli, karena yang memberikan fatwa harus mantap dalam memberikan fatwa, karena tidak setiap yang mem-beri fatwa itu berkompeten untuk memberi fatwa, maka harus waspada.
Maksudnya, seorang muslim harus menjaga agamanya sehingga tidak terburu-buru dalam segala hal dan tidak menerima fatwa dari yang bukan ahlinya, tapi harus jeli sehingga bersikap hati-hati dalam kebenaran, bertanya kepada ahlul ilmi yang dike-nal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara agamanya, Allah SWT telah berfirman,