Showing posts with label Hukum Ijtihad dab syarat syarat untuk menjadi Mujtahid. Show all posts
Showing posts with label Hukum Ijtihad dab syarat syarat untuk menjadi Mujtahid. Show all posts

Sunday, September 25, 2016

Hukum Ijtihad dab syarat syarat untuk menjadi Mujtahid


Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalil-dalil syari’atnya. Hukumnya wajib atas setiap orang yang mampu melakukannya karena Allah r telah berfirman,
รพ"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43, Al-Anbiya’: 7)

Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at dan pendapat-pendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua. Di antara manusia, ada golongan para penuntut ilmu (Thalib ‘ilm) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad), akibatnya ia menggunakan hadits-hadits umum yang sebenarnya ada hadits-hadits lain yang mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits yang Mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui hadits-hadits Nasikh-nya (yang menghapusnya), atau mengguna-kan hadits-hadits yang telah disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya, atau tidak mengetahui kesepakatan para ulama.