Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui
hukum syar’i dari dalil-dalil syari’atnya. Hukumnya wajib atas setiap orang
yang mampu melakukannya karena Allah r telah berfirman,
รพ"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43, Al-Anbiya’: 7)
Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui
yang haq dengan sendirinya, namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan
mengkaji nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at dan pendapat-pendapat para
ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua. Di antara manusia, ada golongan
para penuntut ilmu (Thalib ‘ilm) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah
menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad), akibatnya ia menggunakan
hadits-hadits umum yang sebenarnya ada hadits-hadits lain yang
mengkhususkannya, atau menggunakan hadits-hadits yang Mansukh (dihapus) karena
tidak mengetahui hadits-hadits Nasikh-nya (yang menghapusnya), atau
mengguna-kan hadits-hadits yang telah disepakati ulama bahwa hadits-hadits
tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya, atau tidak mengetahui kesepakatan
para ulama.