Showing posts with label Hukum Perkawinan Sirri menurut UU No.1 /1974 dan Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perkawinan Sirri menurut UU No.1 /1974 dan Hukum Islam. Show all posts

Sunday, October 2, 2016

Hukum Perkawinan Sirri menurut UU No.1 /1974 dan Hukum Islam




AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN  KETIKA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA MENURUT  UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG  PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

I. Pendahuluan
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap lahir batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian, kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan baik.1


Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdapat dalam Pasal 1 mendefenisikan tentang pengertian perkawinan adalah

ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain pernikahan dapat pula diartikan sebagai bentuk suatu ikatan perjanjian antara pasangan suami-istri yang harus bekerja sama dan bertanggung jawab terhadap segala urusan rumah tangganya agar bisa terbangun sebuah keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera dengan bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah meneruskan generasi¬generasi keluarga mereka.