AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN KETIKA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA
MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN
1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI
HUKUM ISLAM
I. Pendahuluan
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh
setiap manusia dewasa (akil baligh), siap lahir batin, serta memiliki rasa
tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi
persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang
pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan
dengan hidup sendirian, kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan
sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam
pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan
baik.1
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
terdapat dalam Pasal 1 mendefenisikan tentang pengertian perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain pernikahan dapat
pula diartikan sebagai bentuk suatu ikatan perjanjian antara pasangan
suami-istri yang harus bekerja sama dan bertanggung jawab terhadap segala urusan
rumah tangganya agar bisa terbangun sebuah keluarga yang kekal, bahagia dan
sejahtera dengan bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah meneruskan generasi¬generasi
keluarga mereka.