Setiap wanita selalu ingin tampil cantik dan mempesona, sehingga kadang kadang banyak hal yang dilakukan untuk mencapai tujuan cantik dan mempesona itu, mereka kadang tidak mengindah koedah atau hukum yang harus dilakukan dan atau dihindari, sehingga hal ini perlu mendapat penjelasan yang benar dan bisa dipercaya .umpamanya melalui tanya jawab dibawah ini.
Hukum Mencabut Alis
TANYA:
Bagaimana hukum menghilangkan atau memotong sebagian bulu
alis?
JAWAB:
Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut
maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagai-mana ditunjukkan
hadits,
áóÚóäó ÇáäøóÈöíøó Õáì
Çááå Úáíå æÓáã ÇáäøóÇãöÕóÉó æóÇúáãõÊóäóãøöÕóÉó
"Nabi SAW
melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya
dicabut." (Diriwayatkan Abu Daud, bab menyisir rambut no. 2639, serta
terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5491; Muslim
no. 3960)
Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi
wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk
mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan itu,
maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita -kita berlindung kepada Allah
q-meskipun caranya bukan dengan cara dicabut melainkan dengan gunting atau
pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan
dicabut, karena perbutan itu termasuk merubahan ciptaan Allah. Maka, tidak ada
bedanya antara mela-kukannya dengan cara dicabut maupun dengan cara digunting
atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih merupakan tin-dakan yang
hati-hati. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang, laki-laki maupun wanita
berusaha menjauhi perbuatan tersebut.
(SUMBER: Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz 2, hal. 830-831,
Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ,
No comments:
Post a Comment