Tanya :
Saya adalah seorang karyawan, dan saya biasa berhutang
kepada seorang pedagang untuk kebutuhan yang kami perlukan lalu saya lunasi
hutang tersebut, pada suatu saat saya mengambil barang darinya seharga 400
reyal saudi, kemudian saya pindah kesuatu tempat dan hutang tersebut belum saya
lunasi, dan saya telah mengutus beberapa orang untuk menemui orang tersebut,
akan tidak diketahui keberadaan orang tersebut, oleh karena itu saya bersedekah
sebanyak uang tersebut dengan niat bahwa sedekah tersebut adalah untuknya, maka
apakah hal yang sedemikian ini boleh atau tidak ?
Jawab :
Pertama-tama kamu harus mencari orang tersebut untuk
menyampaikan haknya itu, dengan mencari dia, bertanya orang-orang yang kamu
anggap tahu akan keberadaan orang tersebut , jika pencarian itu tidak dapat
menemukannya sedang kamu telah mengeluarkan segala daya yang ada, maka
bersedekahlah dengan niat pahalanya untuk orang tersebut, dan apabila dia
datang dan menuntut haknya, maka kamu membayarkan haknya itu kepadanya dan
sedekah yang telah kamu keluarkan adalah untuk kamu, dan apabila kamu
mengetahui kerabatnya, atau orang sekitarnya yang dapat menyampaikan hak itu
kepadanya, maka serahkan harta tersebut kepada mereka yang dapat
menyampaikannya kepada yang bersangkutan baik orang itu dari kerabatnya atau
kenalannya,
dan jika kamu ketahui bahwa orang itu telah meninggal, maka
bayarkanlah hutang tersebut kepada ahli warisnya. Dan adapun jika yang ini dan
itu tidak berhasil, dan kamu tidak mengetahui keberadaannya sama sekali
sebagaimana telah kami sebutkan, maka kamu bersedekah untuknya dengan harta
tersebut dengan niat pahalanya untuknya, kalau dia datang setelah itu, maka
kamu wajib membayar kepadanya hutang tersebut, dan sedekah yang telah kamu
lakukan adalah untuk kamu. Wallahu A'lam Sumber : al-Muntaqaa min Fatawa Syaikh
Shalih bin Fauzan, jilid V hal. 388.
No comments:
Post a Comment