Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan
Berbicara tentang memelihara binatang saya kira sangat menarik sekali untuk dibicarakan,karena hal ini tidak lepas dari hoby beberapa orang memelihara berbagai binatang untuk hobby atau kesenangan.bagi orang non islam tentu hal itu tidak menjadi persoalan pelik atau rumit sebab yang ada dalam hukum yang melingkupi mereka ( non Muslim ) hanya huukum dan atau perundangan yang terkait dengan pemeliharaan dan perlindungan terhadap eksistensi binatang peliharaan itu. apakah binatang langka yang dilindungi atau bukan.jika mereka melanggar undang undang dan atau peraturan tentang pemeliharaan binatang tentu itu tidak boleh dilakukan alias dilarang ,jika dilanggar maka akan dihukum.
Apbila kita kaitkan dengan pemeliharaan binatang peliharaan untuk perhiasan atau kegunaan lain.maka ada beberapa keriteria dan aturan yang harus diperhatikan selain dari aturan yang diuraikan diatas.
yaitu terkait dengan kegunaan atau manfaat ,kategori penting atau tidak penting.selain itu kegunaan untuk apa binatang itu dipelihara. hal inilah yang perlu dibahas dibawah ini :
TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
TANYA :
Apakah hukumnya memelihara anjing untuk menjaga rumah ( keamanan ) dan sebagai alat berburu ?
Jawab :untuk kepentingan keamanan dan sejenisnya yang memang diperlukan oleh sipemelihara maka hukumnya boleh.
(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)
(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)
No comments:
Post a Comment